Sistem Pendidikan Nasional
Assalamu’alaikum.
Saya disini akan membahas tentang pertemuan 3 profesi kependidikan yang dijelaskan oleh bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd., selaku dosen.
Dalam pertemuan ini bapak amril menjelaskan tentang undang-undang no.22 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Sebelum tahun 1998 sistem pemerintah Indonesia adalah sentralisasi, dimana kekuasaan itu dilakukan secara terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan setelah tahun 1998, sistem pemerintah di Indonesia adalah desentralisasi, dimana hal kekuasaan diserahkan kepada daerah secara otonom, ada beberapa yang tidak boleh diserahkan kepada otonom:
1. Hankam
2. Hubungan luar negeri
3. Kehakiman
4. Moneter
5. Agama
Dilanjutkan dengan membahas undang-undang no.22 tahun 2003 sebagai berikut
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Pasal 5
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
BAB VII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
- Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetensi kelulusan
4. Standar tenaga pendidikan
5. Standar pengelolaan
Pada tahun sekarang ada 1.450.000 PNS yang belum SI, dalam UU No.14 tahun 2005 guru dan dosen nada yang namanya PPKHB singkatan dari Penilaian Pengalaman Kerja Hasil Belajar hasilnya bias dari pelatihan-pelatihan yang dia ikuti dan divalidasi, pada tahun 2015 semua guru harus S1, kalau tidak memenuhi tidak diperkenankan mengajar.
6. Standar pembiayaan
Pembiayaan pendidikan
- Operasional mencakup dana APBH dan APBD, dana BOS dari APBH dan BOP dari APBD
- Personal mecakup seragam,buku, dan lain-lain
- Investasi
1. Penyumbangan SDM
2. Sarana dan Prasarana
Misalkan SPP kurang dari dana BOS = gratis, SPP sama pembayarannya dengan dana BOS = gratis, dan SPP lebih dari dana BOS = Bayar.
KURIKILUM
Pasal 38
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
BAB X1
PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK
Pasal 42
Pendidik harus kualifikasi
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Pasal 49
- Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pasal 50
Umum adanya persatuan bertaraf internasional.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sekian resume pertemuan ke 3, kurang lebihnya mohon maaf.
wassalam..






0 komentar:
Posting Komentar