Universitas Negeri Jakarta

Universitas Negeri Jakarta adalah satu-satu nya Universitas Negeri yang berada di Jakarta

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 28 Desember 2012

Resume 8

Standarisasi Proses Pendidiakan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
Pasal 1
  1. Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
  2. Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran peraturan menteri ini
Pasal 2
  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangggal ditetapkan Di Jakarta pada tanggal  23 November 2007 Oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan

1. Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran. Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Alokasi Waktu, Metode Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, dan Sumber Belajar.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syaratnya.
  • Rombongan Belajar, Jumlah Maksimal pada peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
    1. SD/MI     : 28 Peserta Didik
    2. SMP/MT : 32 Peserta Didik
    3. SMA/MK : 32 Peserta Didik
    4. SMK/MK : 32 Peserta Didik
  • Beban kerja minimal Guru
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu.
    • Merencanakan Pembelajaran.
    • Melaksanakan  Pembelajaran.
    • Menilai Hasil Pembelajaran.
    • Membimbing dan Melatih Peserta Didik.
    • Melaksanakan Tugas Tambahan. 
Beban kerja guru sebagaiman dimaksud pada point (1) diatas adalah sekurang-kurangnya 24 (Dua Puluh Empat) jam tatap muka dalam 1 minggu.
  • Buku teks pelajaran 
    1. Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh menteri.
    2. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.
    3. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
    4. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
    • Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik.
    • Penilaian Hasil belajar menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam:
  1. Pemantauan
  2. Supervisi
  3. Evaluasi
  4. Pelaporan
  5. Tindak Lanjut
Peranan Guru Sebagai Pengajar dan Pembimbing
  • Guru sebagai pengajar adalah memberikan layanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah.
  • Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Fenomena Pendidian
Pendidikan Tanpa Ilmu --> Kecelakaan dalam Pendidikan
Pendidikan dengan Ilmu Pendidikan --> Kualitasi dalam Pendidikan

Resume 7

Skandal Komptetensi Lulusan(SKL)

Menurut Permendiknas Nomer 23 Tahun 2006 Tanggal  23 Mei 2006

Pertama-tama Suci menjelaskan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Tentang Standar Kompetensi Lulusan  Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 1

  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar komptensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada lampiran menteri ini.
Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Kompetensi Lulusan(SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  • Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Fungsi Utama SKL
  1. Sebagai batas kelulusan peserta didik
  2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  3. Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
  4. sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ke-Dua Rima Menjelaskan

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan(SKL-KP)
Meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
Tujuan dikembangkan SKL-SP
  1. Pendidikan Dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendidikan Menengah bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Menengah Kejuruan bertujuan Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
  1. Berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
  2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
  3. Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
  4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
  5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
Ke-Tiga Ria Menjelaskan

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran(SK-KMP)

SK-KMP terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
  1. Agama dan Akhal Mulia;
  2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
  3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. Estetika;
  5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Ke-Empat Fildzah Menjelaskan

Evaluasi Kurikulum
  • Evaluasi Kurikulum adalah  pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengukuran  dan standar kriteria. Evaluasi juga diartikan sebagai kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu. Sedangkan menurut Marrison evaluasi adalah perbuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakati dan dipertanggungjawabkan.
  • Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraanm dugaan atau pendapat tentang perubahan-perubahan yang telah dicapai oleh program sekolah.
Model Evaluasi Kurikulum
    1. Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksioanl, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa.
    2. Macam-Macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
    • Model evaluasi yang bersifat kompratif berkaitan erat dengan tingkah laku individu.
    • Model pendekatan antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum
  • Evaluasi peserta didik, satuan pendidik, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
  • Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi

Rabu, 14 November 2012

Resume 6

STANDAR ISI

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pertemuan sekarang sama kaya minggu lalu, yaitu menjelaskan secara presentasi dan yang menjelaskan adalah kelompok 2 yang terdiri dari : Akbar,Barry,Dani,Faldy dan Minal.
Mereka mempresentasikan tentang Standar Isi (SI).

Mereka memulai dari Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum itu apa?
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dengan kata lain pengembangan kurikulum  adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langkah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu.

Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pendekatan pengembangan kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan metode yang tepat dengan mengikuti langkah-langkah pengembangan yang sistematis untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik, ada berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum yaitu:

  1. Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
  2. Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
  3. Pendekatan dengan pola organisasi bahan
Materi minimal dan tingkat kompetensi minimal, untuk mencapai kompetensi lulusan minimal, memuat:
  1. Kerangka Dasar Kurikulum
  2. Pengembangan Kerangka Dasar
  3. Struktur Kurikulum
  4. Beban Belajar
  5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  6. Kalender Pendidikan
1. Kerangka Dasar
  5 Kelompok mapel:
  1. Agama dan Akhlak Mulia.
  2. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
  3. Iptek.
  4. Estetika.
  5. Jasmani dan Olahraga Kesehatan.
2. Pengembangan Kerangka Dasar
  1. Menunjakan rasa keingintahuan yang tinggi yang menyadari potensinya.
  2. Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Menunjukan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
  4. Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
  5. Menunjukan kecintaan dan kebangsaan terhadap bangsa, negara dan tanah air indonesia.
3. Struktur Kurikulum
  1. Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasi siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
  2. Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran.
  3. Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
  4. Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
4. Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
  1. Tatap Muka (TM) :
  2. Penugasan Terstruktur (PT)
  3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidikan.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi-waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi-waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa.

5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
  • Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi.
Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

6. Kalender Pendidikan
  • Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
  • Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,minggu efektif belajar, dan hari libur.
Sekian dari saya tentang resume Standar Isi, Kurang lebihnya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Selasa, 06 November 2012

Resume 5

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pada pertemuan kali ini dilakukan secara sistem presentasi, Minggu sekarang kebagian kelompok 1 yang terdiri dari Andiastika,Meilisa,Meilinda dan Rhesna.
Mereka mempresentasikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah atau secara singkatnya MBS.

Pertama-tama menjelaskan tentang pengertian MBS
MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.

Ke-dua, tentang tujuan MBS
Ada 4 diantaranya:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah
4. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan

Ke-tiga, tentang manfaat MBS
1. Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas.
2. MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah.
3. Menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.

Ke-empat, tentang beberapa Manajemen komponen-kompinen sekolah
A. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
B. Manajemen Tenaga Kependidikan
C. Manajemen Kesiswaan
D. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
G. Manajemen Layanan Khusus

Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas No.19 tahun 2007 ini merupakan penjelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standarisasi, pengelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permen ini merupakan penjabaran lebih rinci dari  UU sistem pendidikan nasional.
Dalam lampiran Permen ada 6 poin yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah, yang diantaranya
1. Perencanaan Program
2. Pelaksanaan Rencana Kerja
3. Pengawasan dan Evaluasi
4. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
5. Sistem Informasi Manajemen
6. Penilaian Khusus

Kesimpulan
Jadi disini peran Manajemen Berbasis Sekolah(MBS) sangat penting diterapkan bagi setiap sekolah dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, supaya tujuan pendidikan dapat tercapai dan agar dapat menjamin keberlangsungan sistem pembelajaran yang efektif dan efisien.

Sekian dari saya tentang resume Manajemen Berbasis Sekolah, Kurang lebihnhya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Minggu, 28 Oktober 2012

Resume 4

Pendidikan Untuk Semua

Assalamu’alaikum.

Saya disini akan membahas tentang pertemuan 4 profesi kependidikan yang dijelaskan oleh bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd., selaku dosen.

Dalam pertemuan ini bapak Amril menjelaskan tentang Pendidikan Untuk Semua atau Education For All.
Bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Tertera dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang berisi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahnya wajib membiayai.

Dilanjutkan membahas tentang MDGS, MDGS atau singkatan dari Millenium Development GoalS adalah hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara PBB yang mulai di jalankan pada tahun 2000. Tujuan dari Millenium Development GoalS(MDGS) yaitu:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
  4. Menurunkan angka kematian bayi/anak.
  5. Meningkatkan kesehatan ibu.
  6. Memerangi, HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Terus membahas tentang PP 17/2010 yang berisi:
  1. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat alat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi. 
  2. Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik haknya untuk memperoleh pendidikan yang terpenuhi.
Terakhir membahas tentang bentuk-bentuk layanan yang isinya ada 3
  1. Formal: yang tercakup sekolah bisa, sekolah terbuka.
  2. Non Formal: yang tercakup paket A B C, calistung, keterampilan.
  3. Informal.
Sekian dari resume 4 saya tentang Pendidikan Untuk Semua.
kurang lebihnya mohon maaf.
Wasssalam.

Selasa, 16 Oktober 2012

Resume 3


Sistem Pendidikan Nasional 

Assalamu’alaikum.

Saya disini akan membahas tentang pertemuan 3 profesi kependidikan yang dijelaskan oleh bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd., selaku dosen.

Dalam pertemuan ini bapak amril menjelaskan tentang undang-undang no.22 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 

Sebelum tahun 1998 sistem pemerintah Indonesia adalah sentralisasi, dimana kekuasaan itu dilakukan secara terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan setelah tahun 1998, sistem pemerintah di Indonesia adalah desentralisasi, dimana hal kekuasaan diserahkan kepada daerah secara otonom, ada beberapa yang tidak boleh diserahkan kepada otonom: 
1. Hankam 
2. Hubungan luar negeri 
3. Kehakiman 
4. Moneter 
5. Agama 

Dilanjutkan dengan membahas undang-undang no.22 tahun 2003 sebagai berikut 

BAB IV 
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH 
Pasal 5 

Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 

BAB VI 
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN 
Pasal 15 

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. 

BAB VII 
WAJIB BELAJAR 
Pasal 34 

- Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. 

- Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

- Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 

- Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 



BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN 
Pasal 35 

1. Standar isi 
2. Standar proses 
3. Standar kompetensi kelulusan 
4. Standar tenaga pendidikan 
5. Standar pengelolaan 
Pada tahun sekarang ada 1.450.000 PNS yang belum SI, dalam UU No.14 tahun 2005 guru dan dosen nada yang namanya PPKHB singkatan dari Penilaian Pengalaman Kerja Hasil Belajar hasilnya bias dari pelatihan-pelatihan yang dia ikuti dan divalidasi, pada tahun 2015 semua guru harus S1, kalau tidak memenuhi tidak diperkenankan mengajar.
6. Standar pembiayaan 
Pembiayaan pendidikan 
- Operasional mencakup dana APBH dan APBD, dana BOS dari APBH dan BOP dari APBD 
- Personal mecakup seragam,buku, dan lain-lain 
- Investasi 
1. Penyumbangan SDM 
2. Sarana dan Prasarana 

Misalkan SPP kurang dari dana BOS = gratis, SPP sama pembayarannya dengan dana BOS = gratis, dan SPP lebih dari dana BOS = Bayar.

KURIKILUM
Pasal 38
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
BAB X1
PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK
Pasal 42
Pendidik harus kualifikasi
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Pasal 49
- Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pasal 50
Umum adanya persatuan bertaraf internasional.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sekian resume pertemuan ke 3, kurang lebihnya mohon maaf.
wassalam..

Minggu, 07 Oktober 2012

Resume 2


Anak CIBI


Assalamu'alaikum wr.wb.
Disini saya akan menjelaskan tentang anak CIBI walaupun hanya sedikit, pertama-tama jangan lupa dimulai dengan bismillah.

Menurut Bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd., selaku dosen,hasil tes IQ dibagi menjadi 8 kelompok
1. 145 genius
2. 130 bisa dikatakan very superior mempunya kreatifitas yang tinggi
3. 115 superior
4. 100 normal
5. 85-100 lambat belajar
6. 70-84 tunagrahita ringan
7. 55-70 Tunagrahita sedang
8. 55 tunagrahita berat 
Kalau saya normal berarti saya ada di nila 100 ^_^.

CIBI sebutan asli dalam bahasa inggris adalah gifted-talented, kemampuan bawaan berupa potensi,yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis anak CIBI juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Genetic(nature) --> intelegensi --> IQ, Lingkungan (nature) --> kreativitas dan task komitmen, Mengalami kondisi disinkronitas/asinkronitas yaitu Perkembangan fisik dan psikis atau perkembangan mental dan umur kronologis, Makin tinggi skor IQ, makin tidak sinkron dengan social emosionalnya makanya kalau mau bersosialisasi dengan baik jangan tinggi-tinggi IQ nya ^_^ (hanya bercanda) dan yang terakhir Perlu dibangun task commitment yang mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan (seperti ketekunan, daya tahan, dan kerja keras, rasa percaya diri, dan daya tarik khusus dengan topik tertentu). Tanpa komitmen pada tugas, prestasi tinggi sama sekali tidak mungkin.

Ragam kemampuan dibagi menjadi beberapa bagian
1. Intelektual abilities: kemampuan umum(seperti pengolahan informasi, mengintegrasikan pengalaman, dan berpikir abstrack).
2. Creative abilities: Kelancaran, fleksibilitas, dan keaslian pemikiran, serta keterbukaan terhadap pengalaman, kepekaan terhadap rangsangan, dan kemauan untuk mengambil resiko.
3. Social competence: keterampilan melibatkan respons, terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan posiftif dari orang lain: fleksibilitas, termasuk kemampuan untuk bergerak bolak-balik antara budaya primer dan budaya yang dominan (kompetensi lintas-budaya), dam empat, peduli, kemampuan komunikasi, dan rasa humor.
4. Musikalitas : kepekaan, pengetahuan, bakat seseorang terhadap music.
5. Artistic abilities : mampu menciptakan sesuatu tanpa bantuan dari apa-apa, sesuatu yang indah dari yang buruk.
6. Practical intelligence: kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungan.


Hal-Hal yang perlu diperhatikan

1. Talent factors (predictors)
- Practical intelligence
- Artistic abilities
- Musikalitas
- Intelektual abilities
- Creative abilities
- Social competence

2. Son cognitive personality characteristics(moderators)
- Coping with stress
- Achievement motivation
- Learning and working strategic
- Test anxiety
- Control expectation

3. Performance areas (teritoria)
- Mathematic
- Natural sciences
- Technology
- Computer science 
- Art(music,painting)
- Languages
- Athlectics:sport
- Social relationship

4. Anvironmental condition(moderators)
- Familiar learning environment
- Family climate
- Qualify of instructions
- Classroom climate
- Critical live events

Sekian dari saya menjelaskan tentang anak CIBI.
Terima kasih wassalam wr.wb.

Sabtu, 29 September 2012

Tugas Cerdas Istimewa Bakat Istimewa



Anak Berbakat Istimewa Perlu Pendidikan Khusus



Anak-anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa memerlukan layanan pendidikan khusus supaya potensi dan bakat mereka berkembang optimal.
‘Pengembangan potensi tersebut memerlukan strategi yang sistematis dan terarah. Tanpa pembinaan yang sistematis dan terarah, bangsa Indonesia akan kehilangan sumber daya manusia terbaiknya,’ kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa Nasional Amril Muhammad dalam seminar ‘Potensi Luar Biasa Sejuta Anak Cerdas Istimewa Indonesia’ di Jakarta, Selasa (23/2).
Ia menambahkan, pasal 5 ayat 4 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional juga menyatakan bahwa warga negara yang mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
‘Perhatian khusus tidak dimaksudkan untuk melakukan diskriminasi tapi semata memberikan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa supaya potensi peserta didik berkembang utuh dan optimal,’ katanya.
Dia mengatakan Asosiasi Anak Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa Nasional yang terdiri atas penyelenggara sekolah, akademisi dan masyarakat memberikan beberapa rekomendasi terkait penyusunan cetak biru pengembangan pendidikan khusus untuk anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa.
Asosiasi antara lain menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pasal 5 ayat 4 dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.
Pemerintah juga diminta melanjutkan program akselerasi yang sudah berjalan di sekolah-sekolah tertentu dan meningkatkan kualitas guru dengan menyediakan fasilitas pelatihan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa.
‘Di samping itu, perlu ada sekolah khusus yang mewadahi anak-anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa dalam segala bidang, tidak hanya akademik, tapi juga seni, olah raga, teknologi dan ketrampilan lain,’ katanya.
Pemerintah, kata dia, juga semestinya menyediakan dukungan dana memadai untuk penyelenggaraan pendidikan khusus bagi anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa supaya anak dari keluarga kurang mampu bisa mengakses fasilitas pendidikan khusus tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, layanan pendidikan khusus untuk anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa bisa berupa pengayaan, pendalaman dan percepatan.
Pelayanan pengayaan, kata Amril mengutip Davis dan Riim (2006), antara lain bisa dilakukan dengan memberikan pengajaran dengan kompleksitas lebih tinggi dan lebih cepat, memberikan topik yang tidak ada dalam kurikulum dan memberikan sarana interaksi antar anak berbakat.
Layanan untuk membantu anak berbakat memperdalam materi pelajaran, menurut dia, bisa dilakukan dengan mentoring, kompetisi, pembelajaran berbasis teknologi informasi dan pembelajaran berbasis sumber daya.
Sementara upaya untuk membantu anak berbakat belajar secara lebih cepat efektif dilakukan dengan mengelompokkan siswa cerdas dan berbakat istimewa pada kelas khusus.
Bentuk proses percepatan antara lain berupa pemberian peluang untuk masuk sekolah lebih awal, loncat kelas, dan penyiapan rancangan kurikulum khusus.
Dia menjelaskan pula bahwa pemilihan program pembinaan bagi siswa cerdas istimewa dan berbakat istimewa mesti dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas intelektual dan minat anak.
‘Sebab kebutuhan tingkat percepatan dan minat antar individu belum tentu sama,’ katanya.
Dia menambahkan dalam hal ini kapasitas sumber daya manusia di sekolah seperti kepala sekolah, guru dan konselor serta orang tua dan keluarga siswa memegang peran penting terhadap keberhasilan pencapaian program.
‘Fasilitas pendukung seperti ruang belajar, perpustakaan dan laboratorium juga mempengaruhi keberhasilan pendidikan bagi anak cerdas istimewa,’ demikian Amril Muhammad. (AR/AT)

Sumber: http://amrilmuhammad.wordpress.com/2011/01/20/anak-berbakat-istimewa-perlu-pendidikan-khusus/

Comment:
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) bakat adalah "alamat(tanda-tanda bahwa sesuatu akan terjadi)" yang artinya bakat ada sejak manusia itu dilahirkan seperti faktor bawaan atau genetika sedangkan cerdas adalah "sempurna perkembangan akal budinya" maksudnya yaitu kecerdasan terbentuk karena adanya pengaruh dari faktor  lingkungan yang mampu mengembangkan akal budinya maupun bakat. faktor lingkungan tersebut dapat berupa makanan, fasilitas, lingkungan belajar atau sekolah, masyarakarat. tidak semua anak Cerdas Istimewa Bakat Istimewa(CIBI) memiliki kemampuan multi intelegensi. melainkan setiap anak CIBI memiliki kemampuan khusus atau terspesialisasi.
Menurut saya program akselerasi mempunya kelemahan karena akan mempengaruhi kurangnya pengetahuan di bidang lain dan interaksi sosialnya kurang, hal itu akibat dari terlalu fokusnya orang tersebut dalam mengembangkan 1 bidang saja tetapi ada kelebihannya yaitu ahli di dalam bidang yang dia tekuni.
Harapan saya muncul di masyarakat orang-orang yang berbakat lebih juga tinggi jiwa sosialnya sehingga kemampuannya dapat bermanfaat untuk dirinya dan juga orang lain.

Selasa, 18 September 2012

Resume I Profesi Kependidikan

Assalamu'alaikum warahmatulloh hiwabarokatuh
pada tanggal 13 September tepatnya pukul 14:30 WIB, saya memulai perkuliahan pertemuan ke-2 mata kuliah profesi kependidikan, awal mula perkuliahan kita perkenalan dahulu, kita disitu disuruh nulis dalam suatu kertas kecil yang berisi nama, asal sekolah dan no hp, dari situ saya tahu nama dosennya yaitu Bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd.,
sebelum menjelaskan tentang materi, pak amril menjelaskan tentang kontrak perkuliahan yang isinya masuk perkuliahan jam 15:00 tidak boleh terlambat 1 menit pun resikonya diusir dari ruangan, laki-laki dilarang memakai baju kaos, dan untuk presentasi memakai pakaian yang rapi diantaranya kemeja, celana bahan, sepatu pantofel, dan kalau perlu memakai jas.

Pada pertemuan ini pak amril menjelaskan materi tentang definisi profesi kependidikan, didalam profesi kependidikan ada beberapa yaitu Profesional, Profesionalisme dan Profesor.
Profesional adalah orang yang ahli di bidang tertentu, seseorang bisa dikatakan profesional apabila orang tersebut memiliki 1Ilmu yang didalam nya ada faktual(makna yang berbeda-beda, konseptual(terstruktur), prosedural(langkah-langkah) dan metakognisi(memikirkan kembali apa yang telah dipikirkan) 2.Pekerjaanya bisa dikatakan dengan mata pencaharian 3.Menghabiskan waktunya didalam bidangnya disebut full time, dan 4.Mengembangkan diri(Self Development). Profesionalisme adalah sifat dari seorang profesional, dan profesor adalah orang yang sudah mendapat gelar S2 atau AK 1000.

Dari definisi diatas, dilanjutkan dengan menjelaskan apa itu pendidik, pendidik adalah sekelompok orang yang terjun langsung dalam mengurusi peserta didik dalam pendidikan.
Pendidik juga bisa dikategorikan, sekitar ada 4 pendidik : 1.Pendidik yang berada disekolah-sekolah(Formal) yaitu Guru 2.Pendidik yang berada di Pesantren, Mesjid atau Musholla yaitu Ustad 3.Pendidik yang berada di Kampus atau Universitas yaitu Dosen dan Pendidik yang berada diluar(Non Formal) yaitu tutor. Selain Pendidik ada juga yang tidak kalah pentingnya yaitu Tugas Pendidik, manfaatnya untuk mendukung supaya sistem pembelajaran menjadi lebih efektif contohnya Administrasi, TU dan Laboran. Ada beberapa tugas guru yang penting diantaranya 1.Memperdalam ilmu yang telah ada(Eksplorasi) 2.Ilmu yang disampaikan diurai-urai agar lebih mudah di cerna atau dimengerti oleh peserta didik(Elaborasi) dan 3.Menjaga terjadinya min konsepsi atau salah paham tentang ilmu yang disampaikan(Konfirmasi).

Berarti untuk menjadi seorang Profesor harus melewati yang berada di atas, tidak terbayangkan untuk menjadi seorang profesor yang profesional harus mempunyai banyak persyaratan, semoga nanti kita akan menjadi seorang profesor yang profesional..... Aminnn...
Sekian dulu dari saya tentang resume petemuan ke-1 profesi kependidikan.
Bilahik watofik walhidayah
Assalamu'alaikum warahmatulloh hiwabarokatuh......