Universitas Negeri Jakarta

Universitas Negeri Jakarta adalah satu-satu nya Universitas Negeri yang berada di Jakarta

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 03 Januari 2013

Resume 10


STANDARISASI GURU

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pertemuan sekarang sama kaya minggu lalu, yaitu menjelaskan secara presentasi akan tetapi bapak amril tidak mengajar dan yang menjelaskan adalah kelompok 6 yang terdiri dari : Annisa, Arum, Tryas, dan Windya.
Mereka mempresentasikan tentang Standarisasi Guru .

Pengertian


  • Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. 
  • Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
  • Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Tujuan
  1. Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan.
  2. Meningkatkan kinerja guru dalam segala bentuk.
Komponen Standar Guru
  • Pengelolaan Pembelajaran.
  • Pengembangan Potensi.
  • Penguasaan Akademik.
Proses Pembelajaran
  1. Berpusat kepada peserta didik.
  2. Mengembangkan kreativitas peserta didik.
  3. Menyediakan pengalaman belajar yang beragam.
  4. Menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang.
  5. Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai.
Penilaian Berbasis Kelas ( PBK )
  • Meliputi Aspek Kognitif, Afektif, dan Psikomotor.
  • Berorientasi pada kompetensi.
  • Mengacu pada patokan (Criterion Reference Assessment).
  • Ketuntasan belajar.
  • Menggunakan berbagai cara.
  • Valid, adil, terbuka, dan berkesinambungan.
 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 

Secara lugas MSDM dapat diartikan sebagai kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan SDM dalam upaya mencapai tujuan individual maupun organisasional. 

Pemikiran Manajemen Secara Umum
  • Gerakan manajemen ilmiah (dengan pendekatan mekanis). 
  • Gerakan human relation (dengan pendekatan paternalis). 
  • Gerakan kontemporer (dengan pendekatan sistem sosial). 
Fungsi MSDM
  • Fungsi perencanaan (planning). 
  • Fungsi pengadaan (procurement). 
  • Fungsi Pengembangan (development). 
  • Fungsi Pemeliharaan (maintenance). 
  • Fungsi Penggunaan (use). 
Menteri Pendidikan Nasional
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Sekian dari saya tentang resume Standarisasi Guru, Kurang lebihnya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Resume 9


STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN
MENURUT PERMENDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pertemuan sekarang sama kaya minggu lalu, yaitu menjelaskan secara presentasi dan yang menjelaskan adalah kelompok 5 yang terdiri dari : Cathy, Suci, Wulan, dan Yunia.
Mereka mempresentasikan tentang Standarisasi Penilaian Pendidikan (SPP).


PENGERTIAN
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal:

  • Ulangan
  • Ulangan harian
  • Ulangan tengah semester
  • Ulangan akhir semester
  • Ulangan kenaikan kelas
  • Ujian sekolah / madrasah
  • Ujian nasional
  • Kriteria ketuntasan maksimal (KKM)


PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Sahih.  
  2. Objektif.
  3. Adil.
  4. Terpadu.
  5. Terbuka.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan.
  7. Sistematis.
  8. Beracuan kriteria
  9. Akuntabel


Tekhnik dan Instrumen Penilaian
Jenis-Jenis Tekhnik yang dilakukan:

  • Teknik tes berupa tes tertulis
  • Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung atau diluar kegiatan pembelajaran
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah atau proyek


Persyaratan yang harus dipenuhi untuk instrumen penilaian hasil belajar

  • substansi
  • Konstruksi
  • Bahasa.

Sedangkan Instrumen penilaian  yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Mekanisme penilaian

  • Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,  satuan pendidikan,  dan pemerintah.  
  • Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  • Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
  • Melaksanakan kegiatan ujian
  • Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
  • Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
  • Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik


PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

EVALUASI PENDIDIKAN
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.




FUNGSI EVALUASI PENDIDIKAN


  1. Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi
  2. Fungsi perbaikan
  3. Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan.
  4. Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peserta didik.
  5. Fungsi Akuntabilitas Publik.
  6. Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.


SUBJEK EVALUASI
dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Evaluator dalam (orang yang ikut terlibat dalam kegiatan). 
  2. Evaluator luar (orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program). 
OBJEK EVALUASI
Dalam objek evaluasi kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah. Di dalam proses trasformasi calon siswa di umpamakan sebagai bahan mentah (Input) maka lulusan dari sekolah itu dapat disamakan dengan hasil olahan yang siap digunakan (Output).


Sekian dari saya tentang resume Standarisasi Penilaian Pendidikan, Kurang lebihnya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Jumat, 28 Desember 2012

Resume 8

Standarisasi Proses Pendidiakan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
Pasal 1
  1. Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
  2. Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran peraturan menteri ini
Pasal 2
  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangggal ditetapkan Di Jakarta pada tanggal  23 November 2007 Oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan

1. Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran. Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Alokasi Waktu, Metode Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, dan Sumber Belajar.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syaratnya.
  • Rombongan Belajar, Jumlah Maksimal pada peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
    1. SD/MI     : 28 Peserta Didik
    2. SMP/MT : 32 Peserta Didik
    3. SMA/MK : 32 Peserta Didik
    4. SMK/MK : 32 Peserta Didik
  • Beban kerja minimal Guru
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu.
    • Merencanakan Pembelajaran.
    • Melaksanakan  Pembelajaran.
    • Menilai Hasil Pembelajaran.
    • Membimbing dan Melatih Peserta Didik.
    • Melaksanakan Tugas Tambahan. 
Beban kerja guru sebagaiman dimaksud pada point (1) diatas adalah sekurang-kurangnya 24 (Dua Puluh Empat) jam tatap muka dalam 1 minggu.
  • Buku teks pelajaran 
    1. Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh menteri.
    2. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.
    3. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
    4. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
    • Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik.
    • Penilaian Hasil belajar menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam:
  1. Pemantauan
  2. Supervisi
  3. Evaluasi
  4. Pelaporan
  5. Tindak Lanjut
Peranan Guru Sebagai Pengajar dan Pembimbing
  • Guru sebagai pengajar adalah memberikan layanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah.
  • Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Fenomena Pendidian
Pendidikan Tanpa Ilmu --> Kecelakaan dalam Pendidikan
Pendidikan dengan Ilmu Pendidikan --> Kualitasi dalam Pendidikan

Resume 7

Skandal Komptetensi Lulusan(SKL)

Menurut Permendiknas Nomer 23 Tahun 2006 Tanggal  23 Mei 2006

Pertama-tama Suci menjelaskan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Tentang Standar Kompetensi Lulusan  Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 1

  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar komptensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada lampiran menteri ini.
Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Kompetensi Lulusan(SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  • Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Fungsi Utama SKL
  1. Sebagai batas kelulusan peserta didik
  2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  3. Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
  4. sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ke-Dua Rima Menjelaskan

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan(SKL-KP)
Meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
Tujuan dikembangkan SKL-SP
  1. Pendidikan Dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendidikan Menengah bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Menengah Kejuruan bertujuan Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
  1. Berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
  2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
  3. Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
  4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
  5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
Ke-Tiga Ria Menjelaskan

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran(SK-KMP)

SK-KMP terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
  1. Agama dan Akhal Mulia;
  2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
  3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. Estetika;
  5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Ke-Empat Fildzah Menjelaskan

Evaluasi Kurikulum
  • Evaluasi Kurikulum adalah  pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengukuran  dan standar kriteria. Evaluasi juga diartikan sebagai kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu. Sedangkan menurut Marrison evaluasi adalah perbuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakati dan dipertanggungjawabkan.
  • Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraanm dugaan atau pendapat tentang perubahan-perubahan yang telah dicapai oleh program sekolah.
Model Evaluasi Kurikulum
    1. Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksioanl, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa.
    2. Macam-Macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
    • Model evaluasi yang bersifat kompratif berkaitan erat dengan tingkah laku individu.
    • Model pendekatan antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum
  • Evaluasi peserta didik, satuan pendidik, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
  • Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi

Rabu, 14 November 2012

Resume 6

STANDAR ISI

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pertemuan sekarang sama kaya minggu lalu, yaitu menjelaskan secara presentasi dan yang menjelaskan adalah kelompok 2 yang terdiri dari : Akbar,Barry,Dani,Faldy dan Minal.
Mereka mempresentasikan tentang Standar Isi (SI).

Mereka memulai dari Pengembangan Kurikulum
Pengembangan Kurikulum itu apa?
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dengan kata lain pengembangan kurikulum  adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langkah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu.

Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pendekatan pengembangan kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan metode yang tepat dengan mengikuti langkah-langkah pengembangan yang sistematis untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik, ada berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum yaitu:

  1. Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran
  2. Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
  3. Pendekatan dengan pola organisasi bahan
Materi minimal dan tingkat kompetensi minimal, untuk mencapai kompetensi lulusan minimal, memuat:
  1. Kerangka Dasar Kurikulum
  2. Pengembangan Kerangka Dasar
  3. Struktur Kurikulum
  4. Beban Belajar
  5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  6. Kalender Pendidikan
1. Kerangka Dasar
  5 Kelompok mapel:
  1. Agama dan Akhlak Mulia.
  2. Kewarganegaraan dan Kepribadian.
  3. Iptek.
  4. Estetika.
  5. Jasmani dan Olahraga Kesehatan.
2. Pengembangan Kerangka Dasar
  1. Menunjakan rasa keingintahuan yang tinggi yang menyadari potensinya.
  2. Menunjukan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Menunjukan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
  4. Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
  5. Menunjukan kecintaan dan kebangsaan terhadap bangsa, negara dan tanah air indonesia.
3. Struktur Kurikulum
  1. Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasi siswa dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
  2. Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran.
  3. Kompetensi terdiri dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
  4. Muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah.
4. Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
  1. Tatap Muka (TM) :
  2. Penugasan Terstruktur (PT)
  3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidikan.
Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi-waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi-waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa.

5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
  • Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi.
Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

6. Kalender Pendidikan
  • Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
  • Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,minggu efektif belajar, dan hari libur.
Sekian dari saya tentang resume Standar Isi, Kurang lebihnya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Selasa, 06 November 2012

Resume 5

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pada pertemuan kali ini dilakukan secara sistem presentasi, Minggu sekarang kebagian kelompok 1 yang terdiri dari Andiastika,Meilisa,Meilinda dan Rhesna.
Mereka mempresentasikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah atau secara singkatnya MBS.

Pertama-tama menjelaskan tentang pengertian MBS
MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.

Ke-dua, tentang tujuan MBS
Ada 4 diantaranya:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah
4. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan

Ke-tiga, tentang manfaat MBS
1. Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas.
2. MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah.
3. Menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.

Ke-empat, tentang beberapa Manajemen komponen-kompinen sekolah
A. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
B. Manajemen Tenaga Kependidikan
C. Manajemen Kesiswaan
D. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
G. Manajemen Layanan Khusus

Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas No.19 tahun 2007 ini merupakan penjelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standarisasi, pengelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permen ini merupakan penjabaran lebih rinci dari  UU sistem pendidikan nasional.
Dalam lampiran Permen ada 6 poin yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah, yang diantaranya
1. Perencanaan Program
2. Pelaksanaan Rencana Kerja
3. Pengawasan dan Evaluasi
4. Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
5. Sistem Informasi Manajemen
6. Penilaian Khusus

Kesimpulan
Jadi disini peran Manajemen Berbasis Sekolah(MBS) sangat penting diterapkan bagi setiap sekolah dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, supaya tujuan pendidikan dapat tercapai dan agar dapat menjamin keberlangsungan sistem pembelajaran yang efektif dan efisien.

Sekian dari saya tentang resume Manajemen Berbasis Sekolah, Kurang lebihnhya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Minggu, 28 Oktober 2012

Resume 4

Pendidikan Untuk Semua

Assalamu’alaikum.

Saya disini akan membahas tentang pertemuan 4 profesi kependidikan yang dijelaskan oleh bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd., selaku dosen.

Dalam pertemuan ini bapak Amril menjelaskan tentang Pendidikan Untuk Semua atau Education For All.
Bahwa dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Tertera dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang berisi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahnya wajib membiayai.

Dilanjutkan membahas tentang MDGS, MDGS atau singkatan dari Millenium Development GoalS adalah hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara PBB yang mulai di jalankan pada tahun 2000. Tujuan dari Millenium Development GoalS(MDGS) yaitu:
  1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
  4. Menurunkan angka kematian bayi/anak.
  5. Meningkatkan kesehatan ibu.
  6. Memerangi, HIV/AIDS, Malaria, dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Terus membahas tentang PP 17/2010 yang berisi:
  1. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat alat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi. 
  2. Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik haknya untuk memperoleh pendidikan yang terpenuhi.
Terakhir membahas tentang bentuk-bentuk layanan yang isinya ada 3
  1. Formal: yang tercakup sekolah bisa, sekolah terbuka.
  2. Non Formal: yang tercakup paket A B C, calistung, keterampilan.
  3. Informal.
Sekian dari resume 4 saya tentang Pendidikan Untuk Semua.
kurang lebihnya mohon maaf.
Wasssalam.