Standarisasi Proses Pendidiakan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
Pasal 1
- Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
- Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran peraturan menteri ini
Pasal 2
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangggal ditetapkan Di Jakarta pada tanggal 23 November 2007 Oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran. Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Alokasi Waktu, Metode Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, dan Sumber Belajar.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syaratnya.
- Rombongan Belajar, Jumlah Maksimal pada peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
- SD/MI : 28 Peserta Didik
- SMP/MT : 32 Peserta Didik
- SMA/MK : 32 Peserta Didik
- SMK/MK : 32 Peserta Didik
- Beban kerja minimal Guru
- Merencanakan Pembelajaran.
- Melaksanakan Pembelajaran.
- Menilai Hasil Pembelajaran.
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik.
- Melaksanakan Tugas Tambahan.
- Buku teks pelajaran
- Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh menteri.
- Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.
- Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
- Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
- Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik.
- Penilaian Hasil belajar menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam:
- Pemantauan
- Supervisi
- Evaluasi
- Pelaporan
- Tindak Lanjut
Peranan Guru Sebagai Pengajar dan Pembimbing
- Guru sebagai pengajar adalah memberikan layanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah.
- Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Fenomena Pendidian
Pendidikan Tanpa Ilmu --> Kecelakaan dalam Pendidikan
Pendidikan dengan Ilmu Pendidikan --> Kualitasi dalam Pendidikan









