Universitas Negeri Jakarta

Universitas Negeri Jakarta adalah satu-satu nya Universitas Negeri yang berada di Jakarta

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 28 Desember 2012

Resume 8

Standarisasi Proses Pendidiakan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
Pasal 1
  1. Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
  2. Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada lampiran peraturan menteri ini
Pasal 2
  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangggal ditetapkan Di Jakarta pada tanggal  23 November 2007 Oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan

1. Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran. Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Alokasi Waktu, Metode Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, dan Sumber Belajar.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syaratnya.
  • Rombongan Belajar, Jumlah Maksimal pada peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
    1. SD/MI     : 28 Peserta Didik
    2. SMP/MT : 32 Peserta Didik
    3. SMA/MK : 32 Peserta Didik
    4. SMK/MK : 32 Peserta Didik
  • Beban kerja minimal Guru
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu.
    • Merencanakan Pembelajaran.
    • Melaksanakan  Pembelajaran.
    • Menilai Hasil Pembelajaran.
    • Membimbing dan Melatih Peserta Didik.
    • Melaksanakan Tugas Tambahan. 
Beban kerja guru sebagaiman dimaksud pada point (1) diatas adalah sekurang-kurangnya 24 (Dua Puluh Empat) jam tatap muka dalam 1 minggu.
  • Buku teks pelajaran 
    1. Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh menteri.
    2. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran.
    3. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
    4. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
    • Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik.
    • Penilaian Hasil belajar menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam:
  1. Pemantauan
  2. Supervisi
  3. Evaluasi
  4. Pelaporan
  5. Tindak Lanjut
Peranan Guru Sebagai Pengajar dan Pembimbing
  • Guru sebagai pengajar adalah memberikan layanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah.
  • Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Fenomena Pendidian
Pendidikan Tanpa Ilmu --> Kecelakaan dalam Pendidikan
Pendidikan dengan Ilmu Pendidikan --> Kualitasi dalam Pendidikan

Resume 7

Skandal Komptetensi Lulusan(SKL)

Menurut Permendiknas Nomer 23 Tahun 2006 Tanggal  23 Mei 2006

Pertama-tama Suci menjelaskan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Tentang Standar Kompetensi Lulusan  Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 1

  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar komptensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada lampiran menteri ini.
Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Kompetensi Lulusan(SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  • Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Fungsi Utama SKL
  1. Sebagai batas kelulusan peserta didik
  2. Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  3. Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
  4. sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ke-Dua Rima Menjelaskan

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan(SKL-KP)
Meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
Tujuan dikembangkan SKL-SP
  1. Pendidikan Dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendidikan Menengah bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Menengah Kejuruan bertujuan Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
  1. Berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
  2. Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
  3. Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
  4. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
  5. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
Ke-Tiga Ria Menjelaskan

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran(SK-KMP)

SK-KMP terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
  1. Agama dan Akhal Mulia;
  2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
  3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. Estetika;
  5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Ke-Empat Fildzah Menjelaskan

Evaluasi Kurikulum
  • Evaluasi Kurikulum adalah  pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengukuran  dan standar kriteria. Evaluasi juga diartikan sebagai kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu. Sedangkan menurut Marrison evaluasi adalah perbuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakati dan dipertanggungjawabkan.
  • Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraanm dugaan atau pendapat tentang perubahan-perubahan yang telah dicapai oleh program sekolah.
Model Evaluasi Kurikulum
    1. Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksioanl, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa.
    2. Macam-Macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
    • Model evaluasi yang bersifat kompratif berkaitan erat dengan tingkah laku individu.
    • Model pendekatan antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum
  • Evaluasi peserta didik, satuan pendidik, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
  • Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi