Skandal Komptetensi Lulusan(SKL)
Menurut Permendiknas Nomer 23 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006
Pertama-tama Suci menjelaskan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 1
- Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar komptensi lulusan minimal mata pelajaran.
- standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada lampiran menteri ini.
Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Kompetensi Lulusan(SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
- Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Fungsi Utama SKL
- Sebagai batas kelulusan peserta didik
- Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya.
- sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ke-Dua Rima Menjelaskan
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan(SKL-KP)
Meliputi:
- SD/MI/SDLB/Paket A;
- SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
- SMA/MA/SMALB/Paket C;
- SMK/MAK.
Tujuan dikembangkan SKL-SP
- Pendidikan Dasar bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Menengah bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Menengah Kejuruan bertujuan Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
- Berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
- Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
- Menunjukan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya.
- Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
- Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
Ke-Tiga Ria Menjelaskan
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran(SK-KMP)
SK-KMP terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
- Agama dan Akhal Mulia;
- Kewarganegaraan dan Kepribadian;
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Estetika;
- Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Ke-Empat Fildzah Menjelaskan
Evaluasi Kurikulum
- Evaluasi Kurikulum adalah pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengukuran dan standar kriteria. Evaluasi juga diartikan sebagai kegiatan atau proses untuk menilai sesuatu. Sedangkan menurut Marrison evaluasi adalah perbuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakati dan dipertanggungjawabkan.
- Evaluasi Kurikulum dalam tingkatan informal berbentuk perkiraanm dugaan atau pendapat tentang perubahan-perubahan yang telah dicapai oleh program sekolah.
Model Evaluasi Kurikulum
- Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksioanl, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa.
- Macam-Macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.
- Model evaluasi yang bersifat kompratif berkaitan erat dengan tingkah laku individu.
- Model pendekatan antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum
- Evaluasi peserta didik, satuan pendidik, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
- Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi






0 komentar:
Posting Komentar