Kamis, 03 Januari 2013

Resume 9


STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN
MENURUT PERMENDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 

Assalamu'alaikum wr.wb.
Pertemuan sekarang sama kaya minggu lalu, yaitu menjelaskan secara presentasi dan yang menjelaskan adalah kelompok 5 yang terdiri dari : Cathy, Suci, Wulan, dan Yunia.
Mereka mempresentasikan tentang Standarisasi Penilaian Pendidikan (SPP).


PENGERTIAN
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai hal:

  • Ulangan
  • Ulangan harian
  • Ulangan tengah semester
  • Ulangan akhir semester
  • Ulangan kenaikan kelas
  • Ujian sekolah / madrasah
  • Ujian nasional
  • Kriteria ketuntasan maksimal (KKM)


PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Sahih.  
  2. Objektif.
  3. Adil.
  4. Terpadu.
  5. Terbuka.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan.
  7. Sistematis.
  8. Beracuan kriteria
  9. Akuntabel


Tekhnik dan Instrumen Penilaian
Jenis-Jenis Tekhnik yang dilakukan:

  • Teknik tes berupa tes tertulis
  • Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung atau diluar kegiatan pembelajaran
  • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah atau proyek


Persyaratan yang harus dipenuhi untuk instrumen penilaian hasil belajar

  • substansi
  • Konstruksi
  • Bahasa.

Sedangkan Instrumen penilaian  yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Mekanisme penilaian

  • Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,  satuan pendidikan,  dan pemerintah.  
  • Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  • Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
  • Melaksanakan kegiatan ujian
  • Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
  • Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
  • Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik


PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

EVALUASI PENDIDIKAN
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.




FUNGSI EVALUASI PENDIDIKAN


  1. Fungsi evaluasi pendidikan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan sebagai penyedia informasi
  2. Fungsi perbaikan
  3. Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan.
  4. Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peserta didik.
  5. Fungsi Akuntabilitas Publik.
  6. Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.


SUBJEK EVALUASI
dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Evaluator dalam (orang yang ikut terlibat dalam kegiatan). 
  2. Evaluator luar (orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program). 
OBJEK EVALUASI
Dalam objek evaluasi kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah. Di dalam proses trasformasi calon siswa di umpamakan sebagai bahan mentah (Input) maka lulusan dari sekolah itu dapat disamakan dengan hasil olahan yang siap digunakan (Output).


Sekian dari saya tentang resume Standarisasi Penilaian Pendidikan, Kurang lebihnya mohon maaf.
Assalamu'alaikum wr.wb.

0 komentar:

Posting Komentar